Pengertian Dana Pensiun – Pensiun adalah proses yang pasti mendatangi para karyawan. Setelah pensiun, karyawan biasanya menerima dana pensiun sebagai bekal untuk menyongsong hari tua.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring memuat pengertian dana pensiun sebagai dana yang keuangannya diperoleh dari iuran peserta ditambah penghasilan dari perusahaan. Dana iuran ini kemudian dinikmati oleh para peserta saat masuk masa pensiun.
Artikel ini membantu memberikan pengetahuan seputar pengertian dana pensiun, jenis-jenisnya, hingga tujuan dan manfaat dana pensiun.
Content
Pengertian Dana Pensiun
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring memuat pengertian dana pensiun sebagai dana yang keuangannya diperoleh dari iuran peserta ditambah penghasilan dari perusahaan. Dana iuran ini kemudian dinikmati oleh para peserta saat masuk masa pensiun.
Pengertian lain, dana pensiun disebutkan sebagai investasi yang dikelola oleh perusahaan dan karyawan untuk dibayarkan sekaligus atau berkala berdasarkan skema masing-masing perusahaan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun akan mengontrol dan membagikan sejumlah pendapatan kepada peserta yang telah pensiun.
UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun juga memuat pengertian dana pensiun dan penjelasan mengenai dana pensiun. Berdasarkan UU tersebut, dana pensiun disebutkan sebagai badan hukum yang mengelola dan menjanjikan manfaat pensiun.
Keberadaan dana pensiun dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada peserta atau karyawan yang sudah masuk usia tidak produktif atau menderita cacat. Penyeleggaraan dana pensiun dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun diserahkan kepada jasa pengelolaan dana pensiun.
Beberapa lembaga keuangan di Indonesia menyediakan jasa pengelolaan dana pensiun. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS), bank umum, hingga perusahaan asuransi jiwa merupakan lembaga yang umum menjadi pengelola dana pensiun.
Artikel Terkait : Pengertian Ekonomi
Jenis-Jenis Dana Pensiun
Peraturan UU No. 11 Tahun 1992 mengatur tiga jenis dana pensiun yang dapat diterima karyawan atau peserta. Ketiga jenis tersebut adalah:
- Dana pensiun pemberi kerja
Seperti namanya, dana pensiun pemberi kerja berasal dari perusahaan yang menjadi tempat karyawan atau peserta mencari nafkah. Pihak pemberi kerja dapat menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, yang mana menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
- Dana pensiun lembaga keuangan
Jenis ini termasuk dana pensiun dari pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Uang iuran hanya berasal dari pemberi kerja dengan perhitungan berdasarkan rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
- Dana pensiun lembaga asuransi kesehatan
Jenis program dana pensiun ini dibentuk oleh bank dan perusahaan asuransi jiwa, dengan tujuan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk peserta perorangan. Peserta dana pensiun yang dikelola lembaga asuransi dapat berasal dari karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun karyawan lembaga pengelola.
Dana pensiun dapat dibayarkan dengan dua cara, yaitu pembayaran sekaligus (lump sum) dan pembayaran berkala (anuity). Masing-masing cara dapat dipilih sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dengan pemberi kerja.
Artikel Terkait : Pengertian Politik
Tujuan dan Manfaat Dana Pensiun
Pada dasarnya, keberadaan dana pensiun bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan. Jaminan kesejahteraan tersebut dapat membantu memperkecil risiko dalam pekerjaan, misalnya kehilangan pekerjaan, lanjut usia, cacat tubuh permanen, bahkan hingga kematian.
Risiko-risiko dalam pekerjaan dapat memberikan dampak kekacauan finansial bagi anggota keluarga dari karyawan. Hal semacam ini akan mengancam kesejahteraan hingga kelangsungan hidup seseorang.
Dana pensiun diciptakan dalam rangka mencegah permasalahan semacam ini. Peserta dana pensiun diberikan manfaat dari para pemberi kerja ketika sewaktu-waktu tidak dapat bekerja lagi atau meninggal.
Tujuan Dana Pensiun
Penyelenggaraan program pensiun dilihat dari dua aspek, yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Aspek ekonomis adalah usaha perusahaan dalam memperlakukan karyawan berpotensi dan produktif. Pemberian fasilitas dana pensiun diharapkan menarik karyawan unggul, yang akhirnya meningkatkan kinerja perusahaan.
Aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial dari pemberi kerja. Tanggung jawab sosial bukan hanya ditujukan kepada karyawan yang sudah tidak mampu bekerja, namun juga mencakup keluarga dari karyawan tersebut.
Dari sisi pemberi kerja, program dana pensiun bertujuan untuk memenuhi beberapa hal sebagai berikut:
- Kewajiban moral
Perusahaan memiliki kewajiban moral untuk melindungi dan memberikan rasa aman secara finansial kepada karyawannya.
- Loyalitas
Program dana pensiun diharapkan menjadi faktor yang mempertahankan loyalitas dan dedikasi karyawan terhadap perusahaan.
- Kompetensi pasar tenaga kerja
Pemberian kompensasi dana pensiun sebagai bagian dari tunjangan diharapkan menjadi nilai tambah perusahaan dalam bersaing mencari SDM berkualitas yang memiliki loyalitas. Karyawan yang bekerja secara profesional dan berkualitas akan meningkatkan produktivitas serta kinerja perusahaan.
Selain sisi pemberi kerja, program dana pensiun juga memiliki tujuan dari sisi peserta atau karyawan. Pengadaan program dana pensiun dari sisi karyawan atau peserta bertujuan untuk:
- Memberikan rasa aman
Dana pensiun dapat menjadi salah satu jaminan keamanan finansial karyawan dan keluarganya saat masuk masa pensiun atau ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kematian.
- Kompensasi lebih baik
Karyawan atau peserta dana pensiun dapat memiliki kompensasi yang lebih baik dibandingkan dengan karyawan yang tidak memiliki dana pensiun.
Artikel Terkait : Pengertian Sosiologi
Manfaat Dana Pensiun
Manfaat dana pensiun dalam hal ini berkaitan dengan usia dimana peserta berhak untuk mengajukan dan menikmati manfaat pensiun. Manfaat pensiun dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu:
- Pensiun Normal
Pensiun normal terjadi ketika karyawan memasuki usia paling rendah untuk berhak menerima manfaat pensiun penuh tanpa persetujuan pemberi kerja. Usia pensiun normal pada umumnya disepakati atau diatur oleh peraturan, kapan saat karyawan berhak pensiun penuh.
Usia pensiun normal karyawan di Indonesia umumnya dimulai dari 55 tahun. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada misalnya, memberikan aturan usia normal pensiun 65 tahun untuk laki-laki dan 60 tahun untuk perempuan.
- Pensiun Dipercepat
Program pensiun dipercepat atau early retirement memberikan karyawan kesempatan untuk pensiun lebih awal dari usia normal. Apabila ketentuan pensiun diatur di usia 55 tahun, maka proses pensiun dipercepat dapat diajukan saat masih 50 tahun, misalnya.
Tidak seperti pensiun normal, pensiun dipercepat pada umumnya perlu persetujuan pemberi kerja, serta diajukan oleh karyawan yang sudah memiliki masa kerja puluhan tahun. Perusahaan tertentu dapat mengatur pemberian pensiun dipercepat, dengan persyaratan seperti pemenuhan masa kerja atau karena cacat fisik.
- Pensiun Ditunda
Beberapa orang beranggapan bahwa secara sosial-ekonomi, tidak tepat apabila memaksa karyawan pensiun hanya karena ia telah memasuki usia pensiun. Ada pendapat bahwa pemaksaan pensiun untuk karyawan yang masih sanggup bekerja dapat meningkatkan mortalitas.
Mengatasi hari tersebut, beberapa perusahaan memperkenalkan manfaat pensiun ditunda. Karyawan dapat menunda masa pensiun untuk bekerja, namun pembayaran manfaat pensiun dapat dimulai saat masuk usia pensiun normal.
- Pensiun Cacat
Manfaat pensiun ini tidak ada kaitannya dengan batasan usia. Karyawan atau peserta dapat pensiun karena tubuh menderita cacat dan dianggap tidak cakap/mampu melakukan pekerjaannya. Karyawan berhak menerima manfaat dana pensiun karena termasuk pensiun cacat.
Manfaat pensiun cacat umumnya dihitung dengan rumus pensiun normal. Masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal, serta penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat karyawan mendapatkan cacat di tubuhnya.
Hasil pencarian :
pengertian dana pensiun syariah, tugas dana pensiun, sumber dana pensiun, program dana pensiun, prinsip dana pensiun, sejarah dana pensiun, sistem pembayaran dana.