Pengertian Haji – Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan bagian dari akidah ke-Tauhidan setiap Muslim. Haji atau hajj, yang dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai pilgrimage, adalah suatu kegiatan rutin umat Islam ke Mekkah, Saudi Arabia yang merupakan salah satu kota suci.
Haji adalah sesuatu yang wajib setidak-tidaknya sekali selama masa hidup umat Muslim yang mampu melakukannya secara fisik dan finansial.
Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan bagian dari akidah ke-Tauhidan setiap Muslim. Haji atau hajj, yang dalam bahasa Inggris disebut juga sebagai pilgrimage, adalah suatu kegiatan rutin umat Islam ke Mekkah, Saudi Arabia yang merupakan salah satu kota suci.
Di dalam istilah ke-Islamannya, haji bermakna perjalanan ke Ka’bah atas perintah Allah Swt.
Ritual atau susunan di dalam haji ini dilaksanakan menurut rukun yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yang mana ini dapat dilacak kembali hingga ke zaman Nabi Ibrahim a. s. yang membangun ulang Ka’bah setelah sebelumnya pertama kali dibangun oleh Nabi Adam.
Haji dilaksanakan selama lima atau enam hari, yaitu pada tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah, bulan terakhir di dalam kalender hijriyah.
Kondisi yang secarak fisik maupun finansial mampu melakukan haji disebut istita’ah. Sementara itu, Muslim yang memenuhi kondisi ini disebut sebagai mustati.
Ingin mengetahui lebih jauh mengenai hal-hal apa saja yang berhubungan dengan haji? Mari baca ulasan lebih detailnya sebagai berikut.
Artikel Terkait : Pengertian Narkoba
Content
Pengertian Haji Menurut Para Ulama dan Ahli
Para ulama dan ahli dalam bidang ke-agamaan Islam pun menjelaskan mengenai apa itu haji. Pendapat-pendapat tersebut tentunya datang dari syariat agama Islam sendiri namun disampaikan dengan bahasa lain, bukan karangan sendiri, yaitu sebagai berikut.
1. Muhammad Baqir al-Hasby
Menurut beliau dalam buku fikih praktisnya menyatakan bahwa haji berasal dari bahasa Arab hajj yang berarti “menuju” atau “mengunjungi sesuatu”. Dalam konteks penggunaan kata hajj ini ialah yang dimaksud dengan mengunjungi yaitu mengunjungi tempat atau daerah yang dihormati.
2. Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah Mulia
Dalam buku yang ditulis, kedua tokoh ahli ini menjelaskan bahwa haji atau hajji berarti niat untuk pergi, berencana, bermaksud, atau agenda untuk menuju tempat tertentu.
3. Abdurrahman Al-Zaziri
Abdurrahman Al-Zaziri menyebutkan bahwa pengertian haji adalah menuju kemuliaan. Ini merupakan arti secara bahasa.
4. Muhammad Bagir Al-Hasby
Secara istilah, M. Bagir Al-Hasby menyebutkan bahwa haji merupakan suatu kegiatan mengunjungi Ka’bah dan sekitarnya di kota Mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Padang Arafah, dan lain sebagainya.
Ditambah lagi adalah kegiatan ini semata-mata dilakukan untuk mendapatkan ridha Allah ta’ala.
5. Sayyid Sabiq
Yang kelima adalah pengertian tentang haji menurut Sayyid Sabiq. Sabiq berpendapat dalam kitabnya bahwa haji merupakan kunjungan ke Mekkah dengan tujuan mengerjakan ibadah thawaf, sa’i, wukuf, dan melakukan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt..
6. Wabah Az-Zubaily
Yang terakhir ada pengertian menurut Wabah Az-Zubaily. Haji, menurut Az-Zubaily adalah kesengajaan dalam mengunjungi Ka-bah untuk mengerjakan amal ibadah tertentu.
Dengan kata lain, dalam kitabnya beliau menyatakan bahwa haji merupakan agenda mengunjungi tempat tertentu, pada masa tertentu, dan dengan rencana amalan tertentu.
Nah, itu tadi adalah beberapa pengertian haji atau hajj menurut para ahli.
Dari keenam pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa haji merupakan suatu agenda perjalanan menuju tanah suci Makkah untuk mengerjakan amalan-amalan tertentu seperti thawaf, wukuf, dan lain sebagainya.
Adapun ibadahhaji ini harus diimbangi dengan niat hanya kepada Allah Swt., sehingga apabila niatnya melenceng maka haji tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali rasa lelah dan hal-hal duniawi lainnya.
Artikel Terkait : Pengertian Bisnis
Sejarah Haji
Setelah membahas panjang-lebar mengenai pengertian haji, sekarang saatnya bagi kita untuk membahas mengenai sejarah dari haji itu sendiri.
Sudah disinggung sedikit di atas bahwa agenda yang dilaksanakan pada haji saat ini adalah berdasarkan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, kilas balik haji bahkan bisa ditilik hingga zaman Nabi Ibrahim, lalu sebelumnya yaitu Nabi Adam yang merupakan manusia pertama di muka bumi.
Menurut sejarah yang didapat dari para ‘alim ulama’ yang berlandaskan tafsir, Nabi Ibrahim a. s. membangun ulang Ka’bah di masa lampau bersama dengan putranya dari Hajar, Nabi Ismail. Beliau lantas mengundang orang-orang untuk melakukan pilgrimage di sini.
Di dalam Alquran, peristiwa ini dinyatakan di dalam suart Al-Baqarah 124-127 dan Al-Hajj ayat 27-30. Dijelaskan bahwa malaikat Jibril membawa suatu batu hitam yang disebut sebagai Hajar Aswad dari surga dan untuk diletakkan di Ka’bah.
Seiring berkembangnya waktu dan ketika Arab Mekkah diselimuti masa jahiliyyah atau kebodohan, orang-orang pada masa tersebut juga tetap melakukan pilgrimasi, namun tentunya dengan cara mereka sendiri sebab mereka menyembah berhala.
Bagian sejarah ini adalah salah satu yang paling penting dalam mempelajari pengertian haji sehingga perlu diperhatikan: orang-orang dari sekitar jazirah Arab, bahkan sampai dari daerah Mesir berbondong-bondong melakukan “perjalanan” ke Mekkah ini hanya untuk mengunjungi Ka’bah.
Kaum Quraisy, yang memegang kunci kota Mekkah dan berkuasa atasnya, secara otomatis juga memiliki otorisasi terhadap Ka’bah.
Menurut sejarah, dikatakan bahwa suku Quraisy yang merupakan pemuka Mekkah ini menetapkan aturan tentang orang-orang yang ingin melakukan pilgrimasi.
Orang-orang tersebut harus membeli pakaian atau kain yang dibuat oleh suku Quraisy khusus dipakai ketika pilgrimasi tersebut. Sementara itu, harga kain ini sangatlah mahal dan hanya orang-orang tertentu saja yang mampu membelinya.
Oleh karena itu, pada era kebodohan ini dikenal pula tradisi “bertelanjang” ketika melakukan pilgrimasi.
Tradisi buruk tersebut nantinya akan diubah oleh Rasulullah Muhammad SAW dengan ajaran-ajaran Islam.
Namun, ada pula yang mengatakan tentang cara berbusana lainnya dalam berhaji di masa Jahiliyah. Dikatakan bahwa orang yang berhaji untuk pertama kali harus menanggalkan pakaian mereka karena dianggap tidak suci, dan bukannya harus membeli kain dari suku Quraisy.
Menanggalkan baju ini disebabkan karena anggapan bahwa pakaian tersebut tidak suci. Adapun ini merupakan budaya untuk masyarakat kelas bawah.
Masyarakat kelas atas seperti para bangsawan dan orang-orang kaya tidak harus menanggalkan pakaian mereka ketika pertama kali berhaji, mereka hanya harus membuang pakaian yang mereka kenakan saat haji pertama tersebut seusai berhaji.
Artikel Terkait : Pengertian Zakat
Syarat & Rukun Haji
Setelah membahas tentang pengertian haji dan sejarahnya, tak lupa kita harus membahas hal lain yang sangat penting tentang berhaji yaitu syarat dan rukun-rukunnya sebagai berikut.
- Beragama Islam.
- Berakal atau tidak gila.
- Merdeka (bukan hamba sahaya).
- Baligh.
- Mampu secara fisik maupun finansial.
Adapun rukun-rukun berhaji sebagai pelengkap penjelasan pengertian haji adalah sebagai berikut:
- Niat.
- Wukuf di Padang Arafah.
- Menginap di Muzdalifah hingga fajar dan melakukan Shubuh di sini.
- Thawaf Ifadhah.
- Sa’i antara Safa dan Marwah.
Hasil pencarian :
Pengertian haji dan umroh, syarat haji, rukun haji, dalil haji, pengertian umroh.