√ Pengertian Koperasi | Prinsip & Jenis-Jenis Koperasi (Terlengkap)

Pengertian Koperasi – Suatu badan usaha yang bergerak dalam organisasi ekonomi dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama disebut dengan istilah koperasi. 

Menurut Arifinal, koperasi merupakan sebuah perkumpulan yang beranggotakan badan hukum atau orang-orang yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk keluar masuk, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Mohammad Hatta

Beberapa sumber juga ada yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu badan yang memiliki legalitas secara hukum dibentuk atas asas kekeluargaan untuk mensejahterakan para anggotanya.  Dalam hal ini, koperasi dibentuk dengan menganut prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.  

Koperasi yang berupa badan usaha dapat didirikan secara perorangan ataupun secara hukum.  Sistem kerja dari koperasi yaitu mengumpulkan dana dari para anggota yang terlibat di dalamnya. 

Dana tersebut akan digunakan sebagai modal untuk memulai usaha yang telah disepakati dan sesuai kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi. 

Istilah koperasi secara etimologi berasal dari kata “co-operation” yang memiliki arti kerjasama. Dengan demikian, setiap anggota yang terlibat memiliki tugas dan tanggung jawab dalam operasional koperasi.  Selain itu, setiap anggota juga memiliki hak suara yang sama ketika diadakan pengambilan keputusan.

Content

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

pengertian koperasi

1. Munkner

Menurut Munkner, koperasi ialah sebuah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang memiliki azaz tolong-menolong. Seluruh kegiatan dalam urusniaga semata-mata memiliki tujuan ekonomi, bukan sosial yang ada pada gotong royong.

2. Arifinal Chaniago

Menurut Arifinal, koperasi merupakan sebuah perkumpulan yang beranggotakan badan hukum atau orang-orang yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk keluar masuk, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

3. Hatta

Mohammad Hatta atau yang juga banyak dikenal dengan Bapak Koperasi Indonesia ini mengatakan bahwa koperasi merupakan sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

4. UU No. 25 / 1992

Menurut UU No. 25 / 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan aktivitasnya atas dasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang memiliki dasar atas azaz kekeluargaan.

Artikel Terkait: Pengertian Organisasi

Bapak Koperasi Indonesia

pengertian koperasi

Seorang tokoh nasional yang dikenal dengan jasanya sebagai pahlawan Nasional sekaligus proklamator kemerdekaan Indonesia, Mohammad Hatta, atau sering dikenal dengan sebutan bung Hatta.  Lelaki yang lahir di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus ini juga dikenal dengan julukan Bapak Koperasi Indonesia.

Dengan rasa kepeduliannya terhadap rakyat dan keberlanjutan sistem ekonomi pemerintah Indonesia yang tinggi, bung Hatta akhirnya membuat suatu gerakan yang fokus terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.  

Menurut bung Hatta, tujuan utama sebuah negara yaitu memakmurkan rakyat dan negara dengan menggunakan asas kekeluargaan dan bentuk ekonomi yang paling cocok bagi negara Indonesia adalah usaha bersama dengan asas kekeluargaan. 

Yang dimaksud usaha bersama menurut bung Hatta adalah koperasi. Dengan kontribusinya terhadap perekonomian pemerintah Indonesia, bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia pada tahun 1953, tepat saat diadakan Kongres II di Bandung.

Pada tahun 1971, bung Hatta sempat membuat buku yang menjadi landasan koperasi dengan judul Membangun Koperasi & Koperasi Membangun. 

Dalam bukunya itu, bung Hatta membagi modal sosial ke dalam 7 nilai semangat koperasi yang terdiri dari kebenaran pertama untuk menggerakkan kepercayaan; keadilan kedua dalam usaha bersama; kebajikan ketiga dan kejujuran mencapai perbaikan; lima pertanggungjawaban dalam individualitas dan solidaritas; memahami paham yang sehat, cerdas dan tegas; kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva; dan yang ketujuh yaitu kesetiaan dalam kekeluargaan.

Selain 7 nilai semangat koperasi, bung Hatta juga membuat 7 prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal. 

7 prinsip tersebut yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka; pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomis anggota, otonomi kebebasan, Pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan yang terakhir yaitu kepedulian terhadap komunitas. 

Prinsip koperasi bung Hatta ini yang dilakukan beliau ketika membuat dan mengembangkan koperasi di Indonesia.

Akuntansi koperasi adalah pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan, dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Dalam koperasi juga dibutuhkan laporan keuangan sebagai bagian dari akuntansi untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu, baik internal maupun eksternal.

Dengan adanya laporan keuangan koperasi, Anda dapat mengetahui kondisi keuangan koperasi, jumlah SHU yang diperoleh, jumlah harta, kewajiban dan kekeayaan koperasi selama periode tertentu.

Tak hanya itu, dengan laporan keuangan koperasi, Anda dapat mengantisipasi penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi dan memudahkan pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.

Artikel Terkait: Pengertian Ham

Prinsip-Prinsip Koperasi

Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:

1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka.

Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.

2. Pengawasan Oleh Anggota Diselenggarakan Secara Demokrasi.

Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.

3. Anggota Berpatisipasi Aktif Dalam Kegiatan Ekonomi Koperasi.

Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.

4. Pemberian Balas Jasa Sesuai Modal.

Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya.

5. Koperasi Merupakan Badan Usaha Swadaya yang Otonom dan Independen.

Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.

6. Koperasi Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan.

Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.

7. Koperasi Memperkuat Gerakan dengan Bekerjasama

Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

Artikel Terkait: Pengertian Obat

Jenis-Jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Operasi Konsumen

Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya.

Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.

2. Koperasi Produsen

Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu.

Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

3. Koperasi Jasa

Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.

5. Koperasi Serba Usaha

Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).

Baca juga King Fighter untuk mendapatkan banyak informasi.

Hasil pencarian:

Pengertian koperasi menurut para ahli, pengertian koperasi menurut uu, materi koperasi, pengertian koperasi simpan pinjam, contoh koperasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *