Pengertian Negara – Merupakan sebuah wilayah yang teridentifikasi sebagai entitas tertentu dalam geografi politik. Suatu negara dapat memiliki pemerintahan independen atau hanya sebagian kecil dari pemerintahan yang lebih luas (misalnya di negara federasi seperti Malaysia dan Amerika Serikat).
Negara adalah sebuah wilayah yang teridentifikasi sebagai entitas tertentu dalam geografi politik.
Negara pun bisa menjadi bukan negara berdaulat ataupun berdaulat, bisa pula menjadi sekadar daerah geografis yang diasosiasikan dengan orang-orang yang berbeda secara karakteristik politiknya.
Di luar dari geografi fisisnya, secara hukum internasional modern yang diberikan oleh Liga Bangsa-Bangsa pada 1937 dan selanjutnya disahkan kembali oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 1945, seseorang dikatakan sebagai penduduk suatu negara apabila memiliki hak kewarganegaraan atas daerah tersebut.
Nah, itu tadi adalah pengertian negara secara umum. Lalu, bagaiamana dengan pengertian negara menurut para ahli? Mari kita bahas sebagai berikut.
Content
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Para ahli memiliki pendapat yang bermacam-macam tentang apa itu negara, meskipun inti gagasannya tetap sama. Adapun pengertian negara menurut para ahli yaitu:
Max Weber
Max Weber berpendapat bahwa negara adalah sekolompok masyarakat yang melakukan monopoli terhadap penggunaan kekuatan fisik, bisa itu angkatan bersenjata maupun hukuman legal, yang sah pada wilayah tertentu yang dimilikinya.
John Locke
Mirip-mirip seperti Weber, John Locke berpendapat bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi, kelompok, atau badan resmi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat—re: atas wilayah tertentu.
Roger F. Soleau
Soleau berpendapat bahwa negara merupakan sarana dengan wewenang tertentu yang mengatur serta mengendalikan masalah di suatu wilayah, di mana masalah tersebut adalah masalah umum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bisa itu soal kriminalitas, pengadilan, dan sebagainya.
Miriam Budiardjo
Nama Miriam Budiardjo seharusnya tidak lagi terdengar asing di telinga kita, orang Indonesia. Mirian berpendapat bahwa pengertia negara adalah suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh pejabat alias petinggi melalui kekuasaan nyang sah dan bertugas mengatur rakyatnya agar senantiasa mematuhi perundang-undangan.
Prof. Soenarko
Prof. Soenarko menganggap bahwa negara merupakan suatu organisasi atau kelompok tertinggi masyarakat wilayah tertentu, di mana wilayah ini merupakan suatu tempat kekuasaan atas negara tersebut yang kedaulatannya berlaku mutlak.
Roger H. Soltou
Roger H. Soltou berpendapat bahwa pengertia negara adalah suatu alat yang memiliki kewenangan mengatur dan juga mengendalikan persoalan-persoalan bersama di masyarakat.
Artikel terkait: Pengertian Informasi
Apa Saja Unsur-Unsur Negara Itu?
Tentu saja, suatu negara harus memiliki unsur-unsur tertentu agar bisa dikatakan sebagai sebuah negara. Unsur-unsur ini berfungsi untuk membentuk kesatuan utuh yang memadatkan eksistensi negara tersebut. Setiap unsur ini bersifat saling melengkapi sehingga apabila tidak terpenuhinya satu unsur saja, maka negara tersebut tidak layak berdiri.
1. Wilayah atau Daerah
Wilayah adalah region atau daerah yang secara resmi dikuasai serta ditempati oleh sekelompok manusia. Wilayah ini haruslah memiliki batas-batas yang jelas, mulai dari laut, darat, maupun udaranya. Wilayah yang berdaulat akan menyusun negara yang berdaulat pula.
2. Rakyat atau Penduduk
Apa jadinya bila suatu negara tidak memiliki penduduk. Rakyat atau penduduk adalah sekelompok orang (biasanya dalam skala massif) yang menempati suatu region dalam waktu yang cukup lama, bahkan sampai turun-temurun atau berabad-abad. Keberadaan penduduk ini menyusun negara sebagai organisasi resmi dan setiap negara hanya bisa terbentuk apabila para penduduknya bersepakat untuk membentuknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah merupakan suatu unsur penting dalam negara. Tanpa adanya pemerintahan yang berdaulat, negara akan kehilangan pemegang kekuasan tertinggi, yang mana pemegang kuasa tersebut bertugas menggerakkan kehidupan bernegaranya sendiri.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Mengenai eksistensi suatu negara, harus ada negara lain yang mengakui bahwa negara tersebut ada. Istilah mudahnya adalah “aku tahu kamu, kamu tahu aku, kita sama-sama mengetahui”. Ini dibutuhkan untuk mencegah kudeta dari dalam negara maupun campur tangan dari luar negara tersebut.
Kembali lagi pada kodrat manusia sebagai makhluk sosial, negara pun, dalam konsep sosialnya juga harus berinteraksi dengan negara lain. Suatu negara akan amat terbantu jika menjalin hubungan dengan negara lain, misalnya dalam bidang ekonomi, politik, dan lain sebagainya.
Artikel terkait: Pengertian Teater
Fungsi-Fungsi Negara
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, negara adalah suatu organisasi atau kelompok legal yang terdiri dari masyarakat. Tentunya, sebagai suatu organisasi negara juga memiliki cita-cita atau harapan bersama yang harus diwujudkan.
Untuk mencapai cita-cita tersebut yang merupakan visi, maka negara juga harus memahami pentingnya fungsi dari negara itu sendiri. Adapun fungsi-fungsi negara adalah sebagai berikut.
1. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara adalah entitas dari masyarakat yang berada di dalamnya. Oleh karena itu, untuk kemaslahatan sesuai dengan perjanjian bersama, negara juga harus menjalankan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran yang membuat masyarakat di dalamnya bisa terjamin kelayakan hidupnya dengan bergabung menjadi bagian dari negara tersebut. Fungsi ini mengarah pada bidang ekonomi dan sosial.
2. Fungsi Ketertiban dan Keamanan
Negara pun berfungsi sebagai pengatur serta pelaksana ketertiban dan keamanan agar kehidupan bermasyarakat rakyatnya terjamin. Ini akan membantu menstabilkan roda pemerintahan yang berdaulat.
3. Fungsi Pertahanan
Negara, sebagai organisasi resmi, berfungsi mempertahankan serta menjamin kehidupan masyarakatnya dari ancaman, baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar.
4. Fungsi Penegakan Keadilan
Negara diharapkan mampu melindungi masyarakatnya. Ia harus bisa mewujudkan keadilan sosial untuk mewujudkan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Ini diwujudkan dengan mendirikan badan-badan peradilan untuk menegakkan hukum di negara tersebut.
Artikel terkait: Pengertian Obat
Tujuan-Tujuan Negara
Sekali lagi ditekankan baha negara merupakan suatu bentuk organisasi legal dengann tujuannya sendiri. Seiring dengan pembentukan suatu negara adalah tujuan yang secara otomatis juga akan terbentuk. Tujuan utama pembentukan negara itu sendiri adalah untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, serta kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya
Itu adalah tujuan utamanya. Namun, setiap negara juga memiliki tujuan-tujuan yang lebih spesifik, dimana tujuan tersebut antara negara satu dengan negara lainnya seharusnya berbeda pula.
Tujuan negara tersebut kemungkinan besar juga terpengaruh dengan ideologi yang dianutnya. Misalkan saja negara Uni Soviet yang sekarang sudah runtuh tersebut. Uni Soviet bercita-cita ingin menjadikan seluruh dunia berasaskan komunisme. Sementara itu, berbeda dengan Indonesia misalnya. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan alias unitary adalah negara yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh pusat atau pemerintah pusat. Sementara itu, kekuasaan di bawahnya adalah sebagai pendukung kekuasaan di pusat. Model dari negara kesatuan ini dibagi menjadi yaitu sebagai berikut.
– Sistem sentralisasi yang mengasaskan setiap permasalahan dalam negara tersebut hanya boleh diselesaikan oleh pemerintahan pusat. Pemerintahan daerah atau pemerintahan bawahannya tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, hanya sebagai pelaksana saja.
– Sistem desentralisasi yang memberikan pemikiran otonomi daerah, yaitu pemerintahan bawahan dapat mengurus wilayahnya sendiri sesuai dengan kebutuhannya.
Negara-negara yang menganut negara kesatuan di antaranya yaitu:
- Indonesia
- Jepang
- Filipina
- Italia
- Belanda
- Kamboja
- Korea Selatan
2. Negara Serikat
Negara serikat (federation) adalah bentuk negara yang di dalamnya terbagi lagi menjadi beberapa negara bagian. Bentuk negara ini dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut.
– Pemerintahan federal yang mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggotanya.
– Pemerintahan negara bagian yang merupakan wilayah administrasi tingkat satu dari negara federal.
Beberapa negara yang menganut sistem negara serikat ini yaitu:
- Argentina
- Austria
- Amerika Serikat
- Brasil
- Meksiko
- Nigeria
Hasil pencarian:
Pengertian negara menurut para ahli, pengertian negara secara umum, pengertian negara kesatuan, pengertian negara menurut max weber, pengertian negara menurut aristoteles.