√ Pengertian Hukum | Unsur-Unsur & Tujuan Hukum (Terlengkap)

Pengertian Hukum – Hukum adalah sistem yang dapat menegakkan keadilan dalam suatu negara. Keberadaan dan pengetahuan tentang hukum sangat penting, karena hukum membantu menjaga ketertiban bermasyarakat serta menjadi pedoman para penguasa negara.

Hukum merupakan peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur, dimana sifatnya adalah mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.[

Plato/su_note]

Artikel ini memuat pengetahuan mengenai  pengertian hukum, unsur-unsur dan jenis-jenis hukum.

Content

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

pengertian hukum

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, kata hukum didefinisikan dalam empat arti. Pertama, pengertian hukum tertulis sebagai  peraturan atau adat yang secara resmi mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Pengertian kedua, hukum mencakup undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan kehidupan masyarakat. Hukum juga dikatakan sebagai kaidah atau ketentuan mengenai peristiwa tertentu, baik itu peristiwa alam dan sebagainya.

Pengertian terakhir, hukum didefinisikan sebagai keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan. Defisini hukum disini juga diistilahkan dengan kata vonis.

Berdasarkan KBBI, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah sebuah produk untuk mengatur individu hingga kelompok masyarakat. Hukum adalah produk yang resmi dan bersifat mengikat untuk warga negara.

Selain definisi dari KBBI, terdapat beberapa pemikiran dari ahli mengenai pengertian hukum. Berikut beberapa pandangan dan penjelasan para ahli tentang definisi hukum.

Achmad Ali

Guru Besar fakultas hukum Achmad Ali mendefinisikan hukum sebagai norma yang mengatur hal baik dan buruk. Hukum dibuat oleh pemerintah, dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Produk hukum dapat memiliki ancaman hukuman apabila dilanggar.

M. Meyers

Hukum merupakan aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan dan ditujukan pada tingkah laku di masyarakat. Hukum dapat dijadikan pedoman dan acuan oleh penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

C. T. Simorangkir

Dalam bukunya, J. C. T. Simorangkir menuangkan definisi mengenai hukum sebagai segala peraturan yang sifatnya memaksa, serta menentukan segala tingkah laku individu di masyarakat. Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Plato

Hukum merupakan peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur, dimana sifatnya adalah mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur kehidupan masyarakat dan dilaksanakan melalui lembaga. Tujuan adanya hukum yaitu memelihara ketertiban dan mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam bermasyarakat.

Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa demi melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Sultan Muhammad Amin Nasution

Tokoh di masa perjuangan ini berpandangan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan yang terdiri dari sanksi dan norma untuk mengadakan ketertiban dalam masyarakat. Berkat hukum, keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terjaga dan terpelihara.

Tullius Cicerco

Cicerco mendefinisikan hukum sebagai hasil pemikiran yang mengatur mengenai baik buruknya suatu perbuatan.

Utrecht

Hukum merupakan kumpulan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan sebagai tata tertib untuk mengatur masyarakat. Hukum seharusnya ditaati oleh seluruh elemen masyarakat, yang mana apabila dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

Artikel Terkait : Pengertian Filsafat

Unsur-Unsur Hukum

hukum

Untuk dapat disebut sebagai hukum, beberapa unsur harus dipenuhi oleh suatu produk hukum. Terdapat empat buah unsur yang harus ada dalam suatu produk hukum. Keempat unsur tersebut adalah:

1. Hukum Mengatur Tingkah Laku

Salah satu tujuan utama hukum adalah mengatur ketertiban di dalam masyarakat. Hukum mengatur tingkah laku dan interaksi individu dalam masyarakat demi menciptakan keselarasan. Berbagai perintah dan larangan dimuat dalam suatu produk hukum untuk mweujudkan hal tersebut.

2. Hukum Dibuat Oleh Lembaga Khusus

Tidak semua pihak dapat membuat produk hukum, karena hanya dapat dirumuskan dan ditetapkan melalui lembaga yang berwenang. Adanya lembaga resmi negara yang khusus membuat produk hukum menjadikannya mampu mengikat dan mengatur masyarakat.

3. Hukum Bersifat Memaksa

Penegakan aturan dalam hukum bersifat memaksa bagi seluruh individu di masyarakat, tanpa pandang bulu. Artinya, seluruh masyarakat harus tunduk dan patuh dengan hukum yang berlaku. Setiap produk hukum memiliki sanksi tegas yang bisa diterapkan apabila ada individu yang melanggar.

4. Hukum Memiliki Sanksi Bagi Pelanggar

Penjelasan di poin sebelumnya telah memuat bahwa hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi untuk para pelanggar. Sanksi atau hukuman yang diberikan telah ditetapkan dalam produk hukum yang berlaku.

Pada hakikatnya, hukum dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar. Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan mengatur ketertiban di masyarakat. Pemberian sanksi adalah konsekuensi dari produk hukum itu sendiri.

Artikel Terkait : Pengertian Hubungan Internasional

Jenis-Jenis Hukum

hukum

Di Indonesia terdapat delapan jenis pembagian hukum. Masing-masing dari delapan jenis tersebut dipecah lagi menjadi beberapa bagian. Berikut pembagian jenis hukum di Indonesia berdasarkan delapan aspek.

Berdasarkan Isinya

  1. Hukum privat

Hukum yang mengatur hubungan antar manusia berdasarkan kepentingannya. Contoh hukum privat yaitu hukum sipil dan hukum perdata.

  1. Hukum publik

Hukum yang mengatur hubungan individu di dalam masyarakat dengan negara, dimana berkaitan dengan kepentingan umum. Contoh hukum publik adalah hukum administrasi negara.

Berdasarkan Sumbernya

  1. Hukum undang-undang

Hukum undang-undang adalah produk hukum yang tertera dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

  1. Hukum adat

Hukum adat dibuat berdasarkan peraturan-peraturan atau norma kebiasaan di suatu daerah. Peraturan ini bisa berbeda-beda di setiap daerah karena menyesuaikan dengan kearifan lokal.

  1. Hukum traktat

Hukum traktat merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih, yang mana dibuat dalam bidang keperdataan.

  1. Hukum yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan produk hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu dalam rangka menyelesaikan perkara yang sama.

  1. Hukum doktrin

Hukum doktrin adalah suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum. Sebelum disahkan, pernyataan tersebut sebelumnya harus disepakati semua pihak.

Berdasarkan Bentuknya

  1. Hukum tertulis

Hukum jenis ini dituliskan dalam berbagai perundangan, sehingga bentuknya dapat dilihat secara fisik.

  1. Hukum tidak tertulis

Sesuai dengan namanya, hukum tidak tertulis merupakan suatu kebiasaan yang masih ditaati dan dijalani masyarakat selayaknya peraturan undang-undang, namun tidak tertulis dalam perundangan-undangan manapun.

Berdasarkan Tempat Berlakunya

  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan internasional

Berdasarkan Waktunya

  1. Ius constitutum (hukum positif)

Ius constitutum  adalah hukum yang berlaku sekarang bagi sekelompok masyarakat yang berada dalam teritori daerah tertentu.

  1. Ius constituendum

Ius constituendum adalah produk hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

  1. Hukum asasi (hukum alam)

Hukum asasi merupakan bentuk hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan berlaku sama untuk semua bangsa di dunia.

Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  1. Hukum material

Hukum material merupakan produk hukum yang mengatur mengenai kepentingan dan hubungan dengan wujud berupa perintah dan larangan.

  1. Hukum formal

Hukum formal adalah produk hukum yang mengatur tata cara penerapan dan pelaksanaan hukum material.

Berdasarkan Sifatnya

  1. Hukum yang memaksa

Hukum yang memaksa merupakan produk hukum dengan sifat mengikat memaksa dan mutlak, entah bagaimanapun keadaannya.

  1. Hukum yang mengatur

Hukum yang mengatur merupakan bentuk hukum yang boleh dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

Berdasarkan Wujudnya

  1. Hukum obyektif: hukum di dalam suatu Negara yang berlaku secara umum.
  2. Hukum subyektif: hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu, disebut juga sebagai hak.

Artikel Terkait : Pengertian Akuntansi

Tujuan Hukum

Tujuan dari hukum ini bersifat universal dimana beberapa hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kelola kehidupan sosial dalam masyarakat.

Apabila hukum bisa ditegakkan maka setiap perkara juga bisa diselesaikan dengan proses pengadilan sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku.

Hukum juga memiliki tujuan untuk menjaga dan mencegah orang untuk tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Hasil Pencarian : 

Pengertian hukum dan contohnya, pengertian hukum secara umum, pengertian hukum menurut para ahli, jelaskan pengertian hukum, pengertian hukum bisnis, pengertian hukum di indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *