√ Pengertian Zakat | Hukum & Jenis – Jenis Zakat (Terlengkap)

Pengertian Zakat – Manusia adalah mahluk sosial sehingga tidak bisa hidup tanpa mahluk lain. Kecenderungan ini membuat individu manusia meyisihkan sebagian hartanya untuk orang lain yang dianggap berhak menerimanya.

Kegiatan menyisihkan harta untuk diberikan kepada orang yang kurang mampu merupakan pengertian zakat secara singkat.

Zakat adalah kewajiban bagi umat agama Islam, karena zakat termasuk rukun Islam yang keempat. Orang atau golongan yang berhak menerima zakat ditetapkan berdasarkan prinsip syariah.

Content

Pengertian Zakat Secara Rinci

pengertian zakat

Pengertian zakat secara harfiah diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring.

Disebutkan bahwa zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima (fakir miskin dan sebagainya) sesuai dengan syariah Islam.

Dari segi bahasa, kata zakat diserap dari kata berbahasa Arab ‘zaka’. Secara literal, ‘zaka’ berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.

Secara makna, ‘zaka’ merujuk kepada sebutan dari sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan kepada fakir miskin. Makna inilah yang melandasi pengertian zakat di Indonesia.

Zakat adalah bentuk ibadah, sama halnya dengan melakukan sholat, puasa, dan lain-lain. Kegiatan zakat diatur berdasarkan Al-Quran dan sunnah.

Dalam Al-Quran disebutkan Allah berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).

Selain itu, dalam Al-Quran juga disebutkan bahwa “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah[2]: 276). Tambahan lain, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103).

Dalam Al-Quran disebutkan bahwa zakat diwajibkan bagi seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu.

Empat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan zakat adalah:

Syarat Zakat :
  • Beragama Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Nisab

Artikel Terkait : Pengertian Narkoba

Jenis-Jenis zakat

pengertian zakat

Menurut hukum Islam, terdapat dua jenis zakat yang bisa dilakukan oleh umatnya. Kedua macam zakat tersebut adalah zakat fitrah dan zakat maal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan umat beragama Islam menjelang hari raya Idul Fitri atau di bulan Ramadhan. Pengertian zakat fitrah juga terdapat dalam KBBI, yaitu zakat yang diberikan umat Islam setahun sekali (pada Idul Fitrri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan lain-lain).

Cara melakukan zakat fitrah yakni dibayarkan setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok di masing-masing daerah.

Sebagian besar daerah di Indonesia memiliki makanan pokok beras yang dimasak menjadi nasi. Oleh karena itu, beras sebanyak 2,5 kilogram dapat dijadikan alat pembayaran zakat fitrah.

2. Zakat Maal

Jenis zakat yang kedua adalah zakat maal atau zakat harta. KBBI versi daring mendefinisikan zakat maal sebagai zakat yang wajib diberikan karena menyimpan atau memiliki harta yang cukup syarat-syaratnya. Jenis harta yang dimaksud berupa uang, emas, maupun barang berharga lainnya.

Sederhananya, zakat maal merupakan zakat penghasilan seperti hasil pertanian, peternakan perikanan, pertambangan, perniagaan, hasil temuan, serta barang berharga seperti emas dan perak.

Masing-masing jenis penghasilan memliki perhitungan tersendiri.

Pada dasarnya, zakat maal dilakukan dengan menyisihkan sebagian dari harta yang dimiliki oleh individu beragama Islam atau badan yang dimiliki umat Islam sesuai ketentuan agama. Harta yang disisihkan ini nantinya diberikan kepada kaum yang berhak menerimanya.

Perlu diketahui bahwa negara Indonesia memiliki badan yang bertugas mengelola zakat dalam skala nasional. Badan pengelola zakat di Indonesia dinamakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Lembaga BAZNAS termasuk lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri. BAZNAS bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Menteri Agama. Kedudukan BAZNAS berada di Ibukota Negara Indonesia, yaitu Jakarta.

Karena terdapat badan nasional untuk zakat, pengelolaannya pun diatur dalam undang-undang. Dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia adalah UU NO. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dasar hukum pengelolaan zakat juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999. Peraturan lainnya yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan zakat.

Adanya dasar hukum pengelolaan zakat membuat BAZNAS dapat mengatur kegiatan amil zakat mulai dari mengumpulkan, mengelola, hingga menyalurkannya. Penyalurkan zakat dilakukan berdasarkan pedoman penerima hak zakat.

Artikel Terkait : Pengertian Haji

Hukum Memberi Zakat

pengertian zakat

Seperti yang sudah disebutkan pada pembahasan di atas, zakat merupakan salah satu rukun islam dan juga merupakan salah satu unsur paling utama dalam bersirinya syariat Islam.

Oleh karenanya zakat dihukumi wajib tanpa ada pengecualian bagi muslim yang mampu.

Dikutip dari berbagai sumber yang menjelaskan hal tersebut, disebutkan bahwa zakat ialah kewajiban setiap individu (fardu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslm yang mampu.

Zakat tersebut akan dihimpun oleh badan amil zakat tertentu kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak. Seperti yang telah disebutkan dalam ayat berikut :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).

Artikel Terkait : Pengertian Komunikasi

Distribusi Hak Zakat

pengertian zakat

Zakat merupakan amal sosial kemasyarakatan untuk tujuan kemanusiaan, selain sebagai suatu kewajiban. Pengelolaan zakat dapat didistribusikan kepada pihak-pihak yang kurang beruntung dan berhak menerima manfaat zakat.

Dalam Surat at-Taubah ayat 60 dirinci pihak-pihak yang berhak menerima manfaat zakat. Terdapat delapan golongan yang dikategorikan berhak untuk menerima zakat. Kedelapan golongan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Fakir. Mereka dalam golongan yang hampir tidak memiliki apapun, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kata fakir sendiri bermakna ‘membungkuk tulang punggung’, ditujukan untuk orang yang telah bungkuk karena beratnya memikul beban kehidupan.
  2. Miskin. Mereka dalam golongan yang memiliki sedikit harta namun tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar dalam hidupnya. Kata miskin berasal dari kata ‘sukun’ yang berarti tidak ada perubahan dalam hidup, tetap menahan penderitaan dan beban hidup.
  3. Amil. Orang-orang yang termasuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Proses pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh satu atau beberapa petugas. Orang yang bertugas dalam amil zakat dapat menerima zakat dalam jumlah tertentu sesuai aturan.
  4. Mu’allaf. Orang-orang yang baru memeluk agama Islam, yang oleh karenannya membutuhkan bantuan dalam rangka menyesuaikan diri dengan keadaan yang baru.
  5. Hamba sahaya. Mereka dalam golongan budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin. Orang-orang yang berhutang untuk pemenuhan kebutuhan hidup halal, namun tidak sanggup membayar kewajiban tersebut.
  7. Fisabilillah. Mereka dalam golongan yang berjuang di jalan Allah, misalnya melalui kegiatan dakwah.
  8. Ibnus Sabil. Orang-orang yang kehabisan uang di dalam perjalanannya.

Golongan yang Tidak Menerima Zakat

Berkebalikan dengan penerima zakat, terdapat pula golongan yang seharusnya tidak menerima zakat. Empat golongan yang haram menerima zakat adalah:

  1. Orang-orang yang kaya dan masih memiliki tenaga
  2. Hamba sahaya yang masih menerima nafkah atau mendapat tanggungan dari orang tuanya
  3. Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait)
  4. Orang dalam tanggungan umat Islam yang berzakat, contohnya anak dan istri

Kegiatan zakat memberikan banyak manfaat kemanusiaan yang bisa dirasakan oleh penerima manfaat zakat.

Keberadaan zakat membantu fakir miskin, memperluas peredaran harta dan uang, memacu pertumbuhan ekonomi, hingga mengurangi kecemburuan sosial.

Dari sisi pemberi zakat, kegiatan ini dapat memberikan beberapa manfaat secara langsung dan tidak langsung. Berzakat adalah cara menjalankan rukun Islam, sarana mendekatkan diri pada Allah, serta jalan untuk menambah pahala.

Hasil pencarian :

Pengertian zakat mal, pengertian zakat dan dalilnya, hukum zakat, jenis zakat, materi zakat, syarat zakat, dalil zakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *