√ Pengertian Politik | Tujuan & Macam – Macam Politik (Terlengkap)

Pengertian Politik – Politik adalah salah satu unsur dalam demokrasi. Slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat adalah bentuk kedaulatan demokrasi dimana rakyat dapat menentukan arah politik suatu bangsa. Artikel ini mengupas mengenai politik, mulai dari pengertian hingga lembaga politik di Indonesia.

Menurut Heywood, politik adalah kegiatan bangsa yang bertujuan membuat, mempertahankan, serta mengamandemen peraturan mencakup keberlangsungan negara, yang mana tidak terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.

Andrew Heywood

Yuk, langsung saja kita simak pembahasan secara lebih rinci berikut ini :

Content

Pengertian Politik Menurut Para Ahli

pengertian politik

Dari sisi etimologi, kata politik berasal dari Bahasa Yunani ‘polis’ yang berarti negara kota. Kata ‘polis’ kemudian memiliki berbagai turunan seperti ‘polites’ yang artinya warga negara, ‘politikos’ berarti kewarganegaraan, ‘politike tehne’ berarti kemahiran politik, serta ‘politike episteme’ yang berarti ilmu politik.

Secara konsep, kata ‘polis’ dalam Bahasa Yunani berhubungan dengan negara, kewarganegaraan, hingga ilmu tentang politik itu sendiri. Kata lain yang menyiratkan mengenai asal kata politik juga dimuat dalam judul buku karangan Aristoteles, yaitu ‘politics’ yang artinya urusan kota.

Selain berdasarkan asal katanya, beberapa ahli juga memiliki pendapat dan pandangan mengenai pengertian politik. Pendapat beberapa ahli mengenai pengertian politik antara lain:

Andrew Heywood

Menurut Heywood, politik adalah kegiatan bangsa yang bertujuan membuat, mempertahankan, serta mengamandemen peraturan mencakup keberlangsungan negara, yang mana tidak terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.

Robson

Robson berpendapat bahwa politik adalah ilmu yang mempelajari kekuatan di masyarakat, berupa sifat hakiki, dasar, proses, ruang lingkup serta hasil.

Aristoteles

Aristoteles mengatakan bahwa politik adalah usaha yang dijalankan warga negara demi mewujudkan kebaikan bersama.

Carl Schmidt

Menurut Schmidt, politik adalah ruang lingkup yang didalamnya terdapat orang-orang pembuat keputusan dibandingkan dengan lembaga-lembaga abstrak.

Cheppy H. Cahyono

Aktor dan pelawak asal Indonesia, Cheppu Cahyono berpendapat bahwa politik merupakan aktivitas mengenai sistem dan kenegaraan, yang masih berhubungan dengan proses menentukan dan menjalankan sistem tersebut.

Isjwara

Pengarang buku ‘Pengantar Ilmu Politik’ ini mendefinisikan politik sebagai sebuah perjuangan yang memiliki tujuan untuk memperoleh kekuasaan, dengan kata lain merupakan dasar penggerakan kekuasaan.

Harold Laswell

Politik bagi Laswell adalah ilmu yang mempelajari berbagai ruang lingkup negara seperti pembentukan negara dan pembagian kekuasaan.

Ibnu Aqil

Ahli fikih Ibnu Aqil memberikan pandangan bahwa politik dalam Islam merupakan segala aktivitas yang membuat manusia menjadi lebih dekat dengan kebaikan serta menjauh dari kehancuran.

Osip K. Flechteim

Ahli hukum asal Jerman ini berpendapat bahwa politik adalah ilmu sosial yang secara khusus mempelajari sifat dan tujuan sebuah negara.

Ramlan Surbakti

Ramlan adalah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia yang menjabat pada tahun 2004 sampai 2007. Ramlan berpandangan bahwa politik adalah proses interaksi dengan pemerintah dan masyarakat, yang bertujuan untuk menentukan apa yang terbaik bagi masyarakat dalam lingkup wilayah tertentu.

Paul Janet

Janet adalah seorang filsuf dan penulis asal Perancis. Pandangannya tentang politik adalah sebuah ilmu yang mengatur perkembangan negara termasuk prinsip-prinsip dalam pemerintahannya.

Rod Hague

Pengarang buku Rod Hague berpandangan bahwa politik terkait dengan usaha suatu kelompok dalam rangka mencapai berbagai keputusan yang bersifat kolektif serta mengikat, berdasarkan usaha untuk mendamaikan perbedaan yang muncul.

Roger H. Soltau

Ilmuwan politik kelahiran Perancis ini menyampaikan bahwa politik sejatinya adalah ilmu yang meneliti negara, tujuan negara, lembaga-lembaga di dalamnya, hingga hubungan antara negara dan warga negara serta hubungan antara negara dengan negara lain.

Sri Soemantri

Salah satu tokoh penting dalam ilmu hukum tata negara di Indonesia, Sri Soemantri, berpendapat bahwa politik adalah pelembagaan yang masih erat hubungannya dengan kehidupan manusia, yang dilembagakan dalam berbagai macam badan politik termasuk suprakstruktur politik dan infrastruktur politik.

Wilbur M. White

Menurut White, politik adalah ilmu yang meneliti mengenai asal muasal, proses serta bentuk dari negara dan pemerintahan di dalamnya.

Artikel Terkait : Pengertian Ekonomi

Tujuan & Macam – Macam Politik

pengertian politik

Mengacu pada pengertian politik yang telah dibahas sebelumnya, maka bisa kita mengerti apa tujuan politik. Berikut tujuan politik secara umum :

Tujuan Politik Secara Umum :
  • Untuk mengupayakan agar otoritas pada masyarakat dan pemerintahan bisa diperoleh, dikelola, dan diterapkan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
  • Untuk mengupayakan agar otoritas yang ada pada masyarakat dan pemerintah bisa memperoleh, mengelola, dan juga menerapkan demokrasi secara komprehensif.
  • Untuk mengupayakan implementasi dan pengelolaan politik di masyarakat dan pemerintahan sesuai dengan kerangka mempertahankan prinsip NKRI.

Sedangkan, berikut tujuan politik di Indonesia :

Tujuan Politik di Indonesia :
  • Untuk melindungi hak seluruh warga negara Indoesia tanda terkecuali, dan menjaga pelaksanaan kewajiban dengan melaksanakan pemerintahan dengan tujuan untuk mengatur keamanan.
  • Untuk mengupayakan kesejahteraan kehidupan seluruh warga negara Indonesia.
  • Untuk memastikan berjalannya sistem pendidikan demi memajukan bangsa dan negara.
  • Untuk menjaga keamanan dan perdamaian serta kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam maupun luar negeri.

Berikut Macam – Macam Sistem Politik :

Macam - Macam Sistem Politik :
  • Sistem politik otokrasi tradisional
  • Sistem politik totaliter
  • Sistem politik otoriter
  • Sistem politik oligarki
  • Sistem politik demokrasi

Artikel Terkait : Pengertian Bank

Lembaga Politik di Indonesia

pengertian politik

Secara garis besar, terdapat tiga lembaga pemerintahan dalam sistem politik di Indonesia. Ketiga lembaga tersebut adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Masing-masing lembaga memiliki wewenang dan tanggung jawab yang saling berkaitan.

1. Eksekutif

Lembaga eksekutif memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan hukum di negara. Dengan kata lain, lembaga eksekutif bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Presiden, wakil presiden, serta kabinet menteri adalah lembaga eksekutif, yang saling mendukung dalam menjalankan pemerintahan. Berikut penjelasan masing-masing lembaga eksekutif.

  • Presiden

Presiden di Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan negara.

Masa jabatan untuk seorang presiden adalah lima tahun. Seseorang hanya boleh menjadi presiden maksimal dua kali, sehingga setelah terpilih dapat mencalonkan diri sekali lagi. Presiden Indonesia saat ini adalah Ir. H. Joko Widodo dengan masa jabatan 2014 – 2019.

  • Wakil Presiden

Seorang wakil presiden memiliki tugas untuk mendampingi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Wakil presiden juga dapat menjalankan pemerintahan apabila presiden berhalangan dalam melaksanakan tugasnya.

Wakil Presiden Indonesia saat ini yang mendampingi Presiden Joko Widodo adalah Dr. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla. Masa jabatannya mengikuti presiden, yaitu selama lima tahun dari 2014 hingga 2019.

  • Menteri-Menteri

Menteri adalah jabatan politik yang memegang satu jabatan publik signifkan dalam roda pemerintahan. Seorang menteri bertugas untuk memimpin kementerian, serta dapat menjadi anggota suatu kabinet.

Untuk periode pemerintahan 2014-2019, Indonesia memiliki kabinet pemerintahan yang bernama Kabinet Kerja. Pada saat pembentukannya, Kabinet Kerja terdiri dari satu orang presiden, empat menteri koordinator dan 30 menteri.

Artikel Terkait : Pengertian Dana Pensiun

2. Legislatif

Lembaga legislatif memiliki tugas dan wewenang untuk  merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, serta perundang-undangan negara. Legisatif adalah lembaga deliberatif pemerintah, artinya memiliki kekuasaan dalam membuat hukum di satu negara, khususnya di Indonesia.

Sistem legislatif di Indonesia terbagi menjadi beberapa lembaga legislator, yaitu DPR, DPD dan MPR. Berikut penjelasan masing-masing lembaga legislatif.

  • Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga legislatif dengan keanggotaan terdiri dari anggota partai politik yang mencalonkan diri dan terpilih saat pemilu legislatif. Lembaga DPR berkedudukan di pusat, sementara DPRD Provinsi (DPR Daerah Provinsi) berada di provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (DPR Daerah Kabupaten/Kota) berkedudukan di kabupaten/kota.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga legislatif, dimana anggotanya berasal dari perwakilan setiap provinsi yang mencalonkan diri dan terpilih saat pemilu. Masing-masing provinsi memiliki jumlah anggota DPD yang berbeda. Namun, aturan keanggotaan DPD diatur paling banyak empat perwakilan di setiap daerah.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Lembaga terakhir yaitu MPR merupakan lembaga legislatif yang juga berkedudukan di ibukota. Angota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun.

3. Yudikatif

Lembaga yudikatif bertugas untuk mengawal, mengawasi dan memantau proses pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pengawasan terhadap pelaksanaan hukum dalam negara juga dilakukan oleh lembaga yudikatif. Tiga lembaga yudikatif di Indonesia yaitu:

  • Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan kehakiman. Kekuasaan MA meliputi penyelenggaraan peradilan untuk menegakkan keadilan dalam hukum.

  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaga yudikatif MK berfungsi sebagai peradilan di tingkat pertama dan terakhir. Ciri khas MK adalah sebagai lembaga pengujian UU yang keputusannya bersifat final.

  • Komisi Yudisial (KY)

KY merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Komisi Yudisial juga bertugas untuk menegakkan kehormatan martabat dan perilaku hakim.

Hasil pencarian :

Pengertian politik secara umum, pengertian politik menurut para ahli, arti politik yang sebenarnya, tujuan politik, pengertian politik indonesia, pengertian politik sosial.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: