√ Pengertian Bank | Sejarah & Jenis – Jenis Bank (Terlengkap)

Pengertian Bank – Bank merupakan salah satu pilar perekonomian yang erat dengan keseharian masyarakat. Agar lebih mengenal tentang dunia perbankan, dalam artikel diberikan informasi tentang pengertian bank, sejarah perbankan dunia dan Indonesia, serta jenis-jenis bank.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring menyatakan bank adalah sebuah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan. Bank memiliki wewenang untuk menarik dan menyalurkan uang dalam masyarakat, terutama untuk memberikan kredit dan jasa.

Dunia perbankan seolah-olah sudah menjadi sesuatu yang tidak dapat terpisahkan oleh keseharian dalam sebuah masyarakat. Bank banyak tersebar di daerah perkotaan, bahkan saat ini bank sudah banyak muncul di desa-desa terpencil sekalipun.

Content

Pengertian Bank

pengertian bank

Kata bank diserap dari kata ‘banco’ dalam Bahasa Italia. Kata ‘banco’ secara harfiah diartikan sebagai bangku.

Bangku merujuk kepada kursi dan meja yang digunakan oleh para karyawan bank dalam bekerja dan melayani nasabahnya. Istilah ‘banco’ lama kelamaan diserap dan diasosiasikan dengan bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang berpengaruh dalam perekonomian.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring menyatakan bank adalah sebuah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan. Bank memiliki wewenang untuk menarik dan menyalurkan uang dalam masyarakat, terutama untuk memberikan kredit dan jasa.

Pemberian kredit dan jasa dari bank dilakukan dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Kata perbankan sendiri memiliki arti segala sesuatu yang berhubungan mengenai bank.

Selain pengertian dari KBBI versi daring, pengertian bank juga dimuat dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 1998 memberikan definisi bank sebagai sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Dana yang telah dihimpun, kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit mapun bentuk-bentuk lain. Penghimpunan dan penyaluran dana ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup (kesejahteraan) orang banyak.

Selain dalam pasal 1 ayat 2, di dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 10 tahun 1998 juga dimuat pengertian tentang bank umum. Dalam pasal tersebut, bank umum didefinisikan sebagai bank yang melaksanakan kegiatan perbankan konvensional maupun syariah.

Pengertian lain tentang bank juga terdapat di Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK merupakan buku petunjuk yang menjadi pedoman bagi segala hal yang berhubungan dengan kegiatan akuntansi.

PSAK No. 31 memuat pengertian bank sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Bank disebutkan sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Artikel Terkait : Pengertian Ekonomi

Sejarah Bank di Dunia dan Indonesia

pengertian bank

Sistem perbankan tertua di dunia ditemukan di daerah Babylonia sekitar tahun 2000 SM. Pada saat itu, di Babylonia terjadi transaksi peminjaman emas dan perak dengan tingkat bunga 20 persen per bulan, diistilahkan dengan Temples of Babylonia.

Bergerak ke tahun 500 SM, di Yunani didirikan bangunan semacam bank yang dikenal dengan Greek Temple. Aktivitas perbankan yang terjadi disini adalah penukaran uang. Mata uang Romawi pada masa itu diakui sebagai mata uang internasional.

Melalui Yunani, sistem perbankan diadopsi oleh negara-negara di Eropa. Sekitar abad 12 – 14 Masehi, pembukuan berpasangan (double entry book keeping) bahkan telah dikenal di Italia.

Masuknya bank ke Indonesia tidak lepas dari pengaruh Belanda. Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC merupakan cikal bakal hadirnya bank dan sistem perbankan di Indonesia.

Beberapa bank yang ada di Indonesia pada masa pemerintahan Hindia Belanda antara lain De Javasce NV, Der Post Poar Bank, Hulp en Spaar Bank, dan lain-lain. Perang Dunia II membuat beberapa bank dilikuidasi dan akhirnya De Javasche Bank dinasionalisasi dan menjadi bank sentral pada 1951.

Tahun 1945, didirikan Yayasan Poesat Bank Indonesia oleh almarhum R. M. Margono Djojohadikoesoemo. Setahun berselang, tahun 1946 didirikanlah Bank Negara Indonesia (BNI). Yayasan Poesat Bank Indonesia kemudian dilebur ke dalam BNI.

Tahun-tahun selanjutnya, melalui berbagai perbaikan dan penyempurnaan undang-undang, berdirilah Bank Sentral yang sekarang dikenal dengan nama BI. Bank-bank lain pun bermunculan, hingga ada sebanyak saat ini.

Artikel Terkait : Pengertian Riba

Jenis-Jenis Bank di Indonesia

pengertian bank

Klasifikasi lembaga bank telah diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Jenis-jenis bank dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, serta BUKU. Klasifikasi bank di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Klasifikasi Berdasarkan Fungsinya

Penggolongan bank berdasarkan fungsinya telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 yang dipertegas pada UU Perbankan No. 10 Tahun 1998. Dalam perundang-undangan tersebut, bank diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu:

  • Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga keuangan milik negara yang bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Tugas bank sentral juga mencakup pengawasan agar kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan menciptakan kestabilan ekonomi.

  • Bank Umum

Bank dalam klasifikasi bank umum merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan usaha perbankan, yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melaksanakan usaha perbankan secara konvensional maupun menggunakan prinsip syariah Islam.

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR merupakan jenis lembaga keuangan yang lingkupnya lebih kecil dari bank umum. BPR hanya sebatas melayani kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, tanpa memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Kegiatan perbankan yang dilakukan BPR dapat mengadopsi sistem konvensional maupun mengikuti prinsip syariah Islam.

Artikel Terkait : Pengertian Politik

2. Klasifikasi Berdasarkan Kepemilikan

Secara umum, kepemilikan bank di Indonesia dibedakan menjadi empat jenis. Bank dapat dimiliki oleh pemerintah (BUMN), bank kepemilikan swasta nasional, bank kepemilikan asing, serta bank kepemilikan campuran.

Bank BUMN sebagai lembaga keuangan yang dimiliki oleh pemerintah banyak tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan contoh bank BUMN.

Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon dan Bank Muamalat adalah tiga contoh bank milik swasta nasional. Beberapa bank dengan kepemilikan asing diantaranya Bank Commonwealth. Standard Chartered Bank dan Citibank.

Sementara itu, contoh bank kepemilikan campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, BNP Paribas Indonesia, serta Interpacifik Bank.

3. Klasifikasi Berdasarkan Status

Penggolongan bank berdasarkan statusnya merujuk kepada kemampuan bank dalam melayani masyarakat melalui sejumlah produk yang dimiliki. Berdasarkan statusnya, bank dapat dibedakan menjadi bank devisa dan bank non-devisa.

  • Bank devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melayani transaksi secara luas hingga ke luar negeri. Kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri hingga traveler cheque dapat dilayani melalui bank devisa.

  • Bank non-devisa

Kebalikan dari bank devisa, bank non-devisa tidak dapat melakukan pelayanan untuk transaksi lintas negara secara luas. Walaupun ada yang memiliki, pelayanannya terbatas hanya di negara tertentu saja.

4. Klasifikasi Berdasarkan Modal Inti (BUKU)

BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha. Klasifikasi bank dari BUKU didasarkan kepada modal inti yang dimiliki bank. Empat klasifikasi bank berdasarkan BUKU adalah:

  • Bank BUKU 1, yaitu kelompok bank dengan modal inti kurang dari 1 trilliun Rupiah.
  • Bank BUKU 2, yaitu kelompok bank dengan modal inti yang berkisar antara 1 triliun hingga 5 triliun Rupiah
  • Bank BUKU 3, yaitu kelompok bank dengan besaran modal inti berada pada kisaran 5 triliun hingga 30 triliun Rupiah
  • Bank BUKU 4, yaitu kelompok bank dengan modal inti lebih dari 30 triliun Rupiah.

Apabila bank memiliki unit usaha syariah, klasifikasi BUKU akan dilakukan berdasarkan modal inti dari bank konvensional yang menjadi induknya.

Hasil pencarian :

Pengertian bank secara singkat, pengertian bank secara umum, pengertian bank sentral, pengertian bank syariah, jenis bank.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: