√ Pengertian Riba | Jenis & Praktiknya di Masyarakat (Terlengkap)

Pengertian Riba – Disadari atau tidak, riba sangat sering dijumpai ditengah-tengah masyarakat. Artikel ini mengupas tuntas tentang pengertian dan jenis-jenis riba, pandangan Islam terhadap riba, hingga contoh praktik riba di masyarakat.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, riba memiliki dua pengertian. Pengertian pertama adalah riba yang artinya memangku. Pengertian kedua, riba adalah pelepas uang, dikatakan juga sebagai lintah darat. Riba juga diartikan bunga uang dan rente.

Secara umum praktik riba sendiri masih sangat ramai dilakukan oleh masyarakat, entah itu dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan. Masyarakat kebanyakan tidak tahu apa itu riba, bagaimana dengan hukumnya, bahkan tak sedikit yang mengacuhkannya.

Mari kita simak bersama pembahasannya berikut.

Content

Pengertian Riba Menurut Para Ahli

pengertian riba

 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, riba memiliki dua pengertian. Pengertian pertama adalah riba yang artinya memangku.

Pengertian kedua, riba adalah pelepas uang, dikatakan juga sebagai lintah darat. Riba juga diartikan bunga uang dan rente.

Riba yang dibahas dalam artikel ini adalah bentuk bunga uang dan rente. Istilah bunga dalam keuangan mengacu kepada imbalan jasa untuk penggunaan modal yang dibayar berdasarkan suatu ketentuan dan kesepakatan. Bunga juga dapat dikatakan sebagai pendapatan atas tiap investasi modal.

Istilah riba merupakan kata yang berasal dari Bahasa Arab. Dalam Bahasa Arab, riba memiliki makna ziyadah, yang artinya tambahan. Hal ini sesuai dengan pengertian bunga uang dalam Bahasa Indonesia.

Beberapa ahli Fiqih meberikan pendapat mereka mengenai arti dari riba. Berikut pengertian riba berdasarkan pendapat ahli Fiqih.

1. Abu Ja’far at-Thabari

Imam Tabari menafsirkan riba sebagai sesuatu yang melebihi dari apa yang seharusnya ada, dengan jumlah makin besar. Orang yang mengambil riba disebut dengan murbin.

Seseorang disebut sebagai murbin akibat usahanya dalam ‘melipatgandakan’ harta yang ditetapkan kepada pihak berhutang. Riba terjadi ketika ada penjadwalan ulang terhadap utang pembelian disertai penetapan harga tambahan. Nominal yang dibayarkan menjadi lebih banyak daripada kesepakatan awal.

2. Rahman Al-Jaziri

Ahli fiqih Rahman Al-Jaziri berpendapat bahwa riba adalah akad yang terjadi dengan suatu pertukaran tertentu. Akad ini tidak diketahui sama, tidak berdasarkan syara’, maupun terlambat salah satunya.

3. Syeikh Muhammad Abduh

Pengertian riba menurut Syeikh Muhammad Abduh adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh pemilik harta untuk orang lain yang meminjam hartanya. Penambahan-penambahan ini dilakukan karena peminjam harta mengundur janji pembayaran dari ketentuan di awal.

4. Al-Mali

Menurut ahli fiqih Al-Mali, riba merupakan akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu. Pertukaran tersebut tidak dilandasi oleh pengetahuan terhadap perimbangan menurut syara’ ketika berakad, mengakhiri penukaran kedua belah pihak, maupun salah satu dari keduanya.

Artikel Terkait : Pengertian Ekonomi

Jenis-Jenis Riba

pengertian riba

Riba secara umum terbagi menjadi dua jenis. Kedua jenis penggolongan riba adalah riba hutang piutang dan riba jual beli.

1. Riba Hutang Piutang

Riba hutang piutang merupakan riba yang diambil dari suatu hutang. Manfaat tambahan diambil oleh pemilik dari orang yang berhutang.

Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi dua jenis. Kedua jenis riba hutang piutang adalah sebagai berikut.

  • Riba Qardh

Riba Qardh merujuk kepada pengambilan manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang. Perjanjian pengambilan riba seperti ini disebut dengan muqtaridh.

  • Riba Jahiliah

Jenis riba jahiliah adalah bentuk penambahan hutang lebih dari nilai pokok. Penambahan ini dilakukan karena penerima hutang tidak mampu membayar kewajibannya tepat waktu.

2. Riba Jual Beli

Riba jual beli adalah praktik riba yang terjadi dalam transaksi jual beli. Pada umumnya riba jual beli dipraktekkan ketika pembeli membayar barang dengan cara mencicil.

Pedagang atau penjual umumnya menambahkan harga yang harus dibayarkan, yang sering disebut bunga, karena pelunasan barang dilakukan dengan cara dicicil. Bunga inilah yang dikatakan sebagai riba jual beli.

Terdapat dua jenis riba jual beli. Jenis-jenis riba yang termasuk dalam riba jual beli adalah riba fadhl dan riba nasi’ah.

  • Riba Fadhl

Riba fadhl merupakan praktik pertukaran antar barang dengan jenis yang sama, namun kadar atau takarannya berbeda. Yang membuat proses pertukaran barang menjadi riba, karena barang tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi.

  • Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah jenis penangguhan penyerahan atau penerimaan pertukaran antar barang ribawi. Adanya ketidaksesuaian berupa perbedaan, penambahan dan perubahan barang yang telah disepakati sebelumnya, merupakan penyebab terjadinya praktik riba nasi’ah ini.

Artikel Terkait : Pengertian Investasi

Riba dalam Islam

pengertian riba

Agama Islam dengan tegas mengharamkan praktik riba, apapun jenisnya. Praktik pemberlakuan bunga terhadap pinjaman dan sejenisnya termasuk riba, sehingga dilarang dalam ajaran Islam.

Penjelasan tentang riba sesungguhnya telah diatur dalam kitab suci umat Islam, yaitu Al-Quran. Surat Al-Baqarah dengan tegas menyebutkan hukum tentang riba sebagai:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Q.S. Al-Baqarah: 276)

Anjuran untuk meninggalkan riba juga disebutkan dalam Al-Quran. Surat Al-Baqarah ayat 278 menyebutkan:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)

Anjuran yang sama juga disebutkan dalam Surat Ali ‘Imran ayat 130, yang potongannya tersurat sebagai berikut.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (Ali ‘Imran/3: 130)

Larangan lain tentang riba juga tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 161, sebagaimana berbunyi:

“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksaan yang perih.” (Q.S. An-Nisa: 161)

Artikel Terkait : Pengertian Bank

Praktik Riba di Masyarakat

pengertian riba

Praktik riba memang masih lumrah dijumpai ditengah-tengah masyarakat. Beberapa contoh nyata praktik riba yang masih terjadi antara lain:

Praktik Riba Hutang Piutang

Ketika masyarakat meminjam uang ke Bank konvensional, pinjaman tersebut dapat dilunasi dengan cara dicicil nilai pokok hutang ditambah bunga. Besaran bunga ditentukan sesuai dengan ketentuan dari bank dengan sistem bunga tetap maupun mengambang.

Bunga yang ditetapkan tersebut dibayarkan setiap bulan bersama dengan pembayaran pokok pinjaman. Jika ada seseorang yang meminjam uang 10.000.000 Rupiah di bank dengan angsuran pokok 1.000.000 dan bunga 125.000, maka pembayaran yang dilakukan tiap bulan menjadi 1.125.000.

Bunga 125.000 yang ditetapkan tersebut adalah bentuk riba hutang piutang. Uang 125.000 yang menjadi tambahan pembayaran dari peminjam haram hukumnya dalam Islam.

Selain itu, riba juga terjadi apabila peminjam dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran. Apabila pembayaran terlambat dari tanggal yang ditetapkan, peminjam dapat dikenakan bunga dalam persentase tertentu, yang juga termasuk riba.

Dalam kehidupan ekonomi, praktik riba hutang piutang tidak hanya ditemukan pada lembaga perbankan konvensional. Beberapa lembaga kredit kendaraan hingga kredit properti juga menerapkan praktik riba hutang piutang ini.

Praktik Riba Jual Beli

Praktik riba jual beli dalam masyarakat terjadi ketika membeli barang, terutama dengan cara mencicil. Contoh, seseorang membeli kendaraan dan pelunasannya dilakukan dengan cara dicicil. Dalam beberapa proses, pembayaran cicilan ini dikuti dengan pemberian bunga sekian persen.

Bunga yang diberikan dari penjual ke pembeli dapat disebut dengan riba. Keberadaan bunga tersebut dapat memperberat pembeli dalam melunasi kendaraan yang dibelinya.

Ada juga bentuk riba berupa denda pembayaran. Ketika orang yang membeli kendaraan belum bisa melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang disepakati, misalnya satu tahun, penjual memberikan keringanan pembayaran namun dengan tambahan denda. Nilai dendanya disepakati 5% dari sisa angsuran.

Praktik pemberian denda ini juga termasuk riba. Kesepakatan uang denda yang memberatkan pembeli seperti ini tidak dianjurkan dalam ajaran Islam.

Hasil pencarian :

Pengertian riba dan bunga bank, pengertian riba fadl, riba dalam pandangan islam, riba bank, apakah riba itu haram, pengertian riba dan pembagiannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: